TENTANG KAMI:
Subbag Hukum, Tata Laksana dan Protokol merupakan subbagian dibawah Tata Usaha, Hukum Tata Laksana dan Protokol Undip pada Sekretariat Universitas.
Berdasarkan peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Unsur-Unsur Dibawa Rektor Universitas Diponegoro, Pasal 94 ayat (4) diatur bahwa Subbag Subbag Hukum, Tata Laksana dan Protokol mempunyai tugas melaksankan urusan hukum tata laksana dan protokoler.
Sesuai tugas dan fungsinya Subbag Hukum, Tata Laksana dan Protokol melaksanakan:
- Layanan penerbitan Surat Keputusan Rektor;
- Layanan penerbitan Peraturan Rektor;
- Layanan Keprotokolan kegiatan Akademik;
- Layanan Keprotokolan kegiatan Non Akademik;
Dalam melaksanakan tugas memberikan layanan penerbitan Surat Keputusan Rektor dan Peraturan Rektor, Subbag Hukum, Tata Laksana dan Protokol berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Universitas Diponegoro.
Dalam melaksanakan tugas memberikan layanan Keprotokolan kegiatan Akademik dan Non Akademik, Subbag Hukum, Tata Laksana dan Protokol berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pedoman Keprotokolan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.